Distributor pupuk untuk daerah distribusi Losari ditemukan tidak memiliki stok (penyediaan pupuk) untuk dua minggu kedepan. Hal tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pelanggaran tersebut ditemukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Brebes saat melakukan sidak di sejumlah distributor dan pengecer, Rabu (27/3).
“Seharusnya, distributor menyediakan stok minimal untuk dua minggu ke depan,” kata Ketua Pokja KP3 Bambang Yusmanto.
Bila tiap distributor perbulan mendapatkan alokasi 225 ton maka digudang minimal harus tersedia 50 ton.
Manajer CV, membenarkan tidak adanya stok di gudangnya. Dia mengakui memiliki 13 ton tapi masih berada di daerah Prupuk. Disamping itu, dirinya melakukan pengosongan stok gudang untuk mengurangi biaya ongkos transport dan kuli angkut.
Sedangkan di tingkat pengecer, lanjut Bambang, di Kios pertanian di desa Rungkang Losari ijin DO nya sudah kadaluarsa. Juga saat menjual banyak yang tidak menggunakan nota penjualan. Selain itu, terjadi keberatan dari petani bila dipaksa untuk membeli pupuk secara paket. Petani tidak menghendaki adanya pembelian secara kawin, dalam istilah petani. Sehingga ketika membeli urea maka tidak mau di gabungkan dengan pembelian NPK Poska. “Ini berarti, kurangnya sosialisasi dari pihak distributor,” lanjutnya.
Bambang menjelaskan, Kebutuhan pupuk di Kabupaten Brebes sangat tinggi dan menempati urutan kedua di bawah Grobogan. Tiap tahun membutuhkan 63 ribu sedangkan alokasi yang disediakan pemerintah hanya 47 ton per tahun. “Untuk mengatasi kelangkaan pupuk, kami secara periodek mengajukan permintaan ke provinsi,” ujarnya.
Pupuk yang berubsidi dari pemerintah adalah jenis urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik. Tingkat kebutuhan dan alokasi untuk Kabupaten Brebes tahun 2013 adalah:
- Urea sebanyak 47 ribu ton,
- SP-36 sebanyak 8,76 ribu ton,
- ZA sebanyak 13,2 ribu ton,
- Phonska sebanyak 15,9 ribu ton dan
- Organik sebanyak 5 ribu ton.
Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat petani, lanjutnya, untuk pupuk urea Rp 1.800 per Kg, SP-36 Rp 2 ribu per Kg, ZA Rp 1.400 per Kg, NPK Rp 2.300 per Kg dan organik Rp 500 per Kg.
Bambang menambahkan, sidak ini dilakukan secara periodek untuk memastikan enam tepat. Yakni tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, tempat jumlah, tepat tempat dan tepat harga. (ilmie 2014-2015)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Brebes Tahun 2013"
Post a Comment